Dari Pemilu, Untuk Pemilu, dan Bagi Pemilu (Mengulas Berita Harian Berkelanjutan yang Masih Segar dari Empat Hari Lalu)
Agaknya
ihwal pelanggaran pemilu sudah bukan sesuatu yang memantik diri secara
spontanitas menggumamkan “Hahhh?”
dengan sedikit mulut membuka membentuk huruf “o” dan mata membelak. Hey, sudah
mabuk lah orang Indonesia mendapati kasus semacam ini yang sepanjang tahun tak
pernah lepas dari pemberitaan. Kiranya sampai kapan hal semacam ini akan
berlangsung? Ngerinya kalau sampai
menjadi warisan, hiihhhh.
Aku
tak begitu suka membahas hal yang berbau politik. Kata Sudjiwo Tedjo orang
jangka pendek ialah orang yang suka mengobrolkan politik, yang jangka menengah?
Ialah orang yang membicarakan ilmu pengetahuan dan filsafat, kalau manusia
jangka panjang? Ialah orang yang suka berbincang perihal cinta. Hihi, apalah
arti sebuah label yah kan?
Terlepas
dari itu, sedikitlah gigiku bergemelutuk gemas ingin membicarakan hal ini
dengan bapakku. Tapi sebelum itu, ku pikir menulis pendapatku toh tak akan bermasalah.
Dalam
portal pemberitaan online di tingkat teratas kubaca judul yang sedikit
membuatku menguap dan menggumam “ahhh
mbohlah!”, tapi sejurus kemudian otakku berkhianat memaksa jemari menekan
judul dan meneruskan membaca isinya.
Sial,
ini lagi ini lagi. Tidak mungkinlah kalau sebagai warga +62 tak mengerti cara
mainnya. Apalagi menjelang pilkada. Huahuaaaa,
mulai deh panen duit:v. Yang panen sih, di sini bilang dukung A, disana bilang
dukung B dapatlah fulus dari kubu AB.
NGAKU
GAK!!!, Eh tidak perlu sih, aku kan bukan aparat. Heuheu,
Sayang,
ini sih yang diangkat merupakan masalah kejaksaan RI yang memproses kurang
lebihnya 94 kasus pelanggaran pemilu yang kita tahu Rabu kemarin tengah
terlaksana Pilkada 2020. Nyatanya hingga detik ini pemberitaan mengenai
seputaran pilkada tetaplah berada di puncak teratas portal pemberitaan.
Dari
beragam kasus tersebut, dalam keterangannya Leonard mengatakan adanya dugaan
tidak netral di Kabupaten Pangkep yang memposting paslon dengan nomor urut dua
yang disertakan dengan ajakan untuk mencoblosnya (KOMPAS.COM/12Des`20)
Dari
total keseluruhan kasus yang ada, penanganan 12 kasus pelanggaran pilkada oleh
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, lalu penanganan 8 kasus oleh Kejati Maluku
Utara.
Kejati
lain yang turut menangani kasus ialah Sulawesi Tenggara(2), Kalimantan
Utara(2), Sumatera Barat(2), Jawa Timur(2), NTB(3), Sulawesi Utara(4), Sulawesi
Barat(3), Jawa Tengah(3), Gorontalo(4), Sulawesi Tengah(4), Kalimantan
Timur(4), Lampung(5), Papua(5), Jawa Barat(5), dan Maluku(6).
Sedangkan
Papua Barat, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Banten dan
Sumatera Utara masing – masing diantaranya hanya satu kasus.
Sebelumnya
Jamintel yakni Bapak Sunarta mengatakan untuk sebuah penegakan hukum agar
bersifat objektif, netral, dan independen. Ia pun turut mengingatkan agar
jajaran kejaksaan tak menggunakan jabatan untuk kepentingan yang akan
menguntungkan salah satu pihak, dan merugikan lainnya.
Dari
isi pemberitaan itu tak pernah lepas dari yang namanya “peran saudara, relasi
maupun karib”, yah bagaimana tidak? Semua asumsi ada di tangan rakyat. Asas
Luber Jurdil mau digunakan atau hanya sebagai formalitas juga terserah mau
rakyat.
Ada
kalanya, memilih tak lagi menggunakan hati nurani, namun menggunakan hati
duniawi yang bersifat “tak enakan” atau bisa juga “apa manfaatnya”. Akan selalu
berorientasi seputaran itu. Terkadang sempat terbesit dalam pikiran, kiranya
sejak kapan budaya semacam ini berkembang? Walau keramah tamahan dan kebaikan
hati orang Indonesia telah terkenal bahkan dalam dunia luar, tetap saja hal
semacam ini tak akan pernah menjadi sesuatu yang bisa dibenarkan.
Jangankan
di perkotaan yang padat penduduk, nyatanya di desa pun sama halnya. Kasus yang
ditemukan di atas ialah hanya beberapa dari banyaknya yang tidak terjangkau
oleh aparat. Kita tak akan pernah bisa memang dalam menghentikan segala sesuatu
yang telah berlangsung lama, termasuk mengenai politik uang yang sempat
kusinggung di atas.
Selamat
merenung, jangan salahkan seseorang yang telah menduduki sebuah jabatan. Karena
sebelum itu kaulah yang menentukan siapa yang layak menduduki jabatan tersebut.
Yah, nyatanya kaulah yang memiliki andil besar akan sebuah perubahan itu
sendiri, terlepas dari baik buruknya hasil yang dicapai.
Komentar
Posting Komentar