Dari Pemilu, Untuk Pemilu, dan Bagi Pemilu (Mengulas Berita Harian Berkelanjutan yang Masih Segar dari Empat Hari Lalu)


Agaknya ihwal pelanggaran pemilu sudah bukan sesuatu yang memantik diri secara spontanitas menggumamkan “Hahhh?” dengan sedikit mulut membuka membentuk huruf “o” dan mata membelak. Hey, sudah mabuk lah orang Indonesia mendapati kasus semacam ini yang sepanjang tahun tak pernah lepas dari pemberitaan. Kiranya sampai kapan hal semacam ini akan berlangsung? Ngerinya kalau sampai menjadi warisan, hiihhhh.


Aku tak begitu suka membahas hal yang berbau politik. Kata Sudjiwo Tedjo orang jangka pendek ialah orang yang suka mengobrolkan politik, yang jangka menengah? Ialah orang yang membicarakan ilmu pengetahuan dan filsafat, kalau manusia jangka panjang? Ialah orang yang suka berbincang perihal cinta. Hihi, apalah arti sebuah label yah kan?


Terlepas dari itu, sedikitlah gigiku bergemelutuk gemas ingin membicarakan hal ini dengan bapakku. Tapi sebelum itu, ku pikir menulis pendapatku toh tak akan bermasalah.


Dalam portal pemberitaan online di tingkat teratas kubaca judul yang sedikit membuatku menguap dan menggumam “ahhh mbohlah!”, tapi sejurus kemudian otakku berkhianat memaksa jemari menekan judul dan meneruskan membaca isinya.


Sial, ini lagi ini lagi. Tidak mungkinlah kalau sebagai warga +62 tak mengerti cara mainnya. Apalagi menjelang pilkada. Huahuaaaa, mulai deh panen duit:v. Yang panen sih, di sini bilang dukung A, disana bilang dukung B dapatlah fulus dari kubu AB.  NGAKU GAK!!!, Eh tidak perlu sih, aku kan bukan aparat. Heuheu,


Sayang, ini sih yang diangkat merupakan masalah kejaksaan RI yang memproses kurang lebihnya 94 kasus pelanggaran pemilu yang kita tahu Rabu kemarin tengah terlaksana Pilkada 2020. Nyatanya hingga detik ini pemberitaan mengenai seputaran pilkada tetaplah berada di puncak teratas portal pemberitaan.


Dari beragam kasus tersebut, dalam keterangannya Leonard mengatakan adanya dugaan tidak netral di Kabupaten Pangkep yang memposting paslon dengan nomor urut dua yang disertakan dengan ajakan untuk mencoblosnya (KOMPAS.COM/12Des`20)


Dari total keseluruhan kasus yang ada, penanganan 12 kasus pelanggaran pilkada oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, lalu penanganan 8 kasus oleh Kejati Maluku Utara.


Kejati lain yang turut menangani kasus ialah Sulawesi Tenggara(2), Kalimantan Utara(2), Sumatera Barat(2), Jawa Timur(2), NTB(3), Sulawesi Utara(4), Sulawesi Barat(3), Jawa Tengah(3), Gorontalo(4), Sulawesi Tengah(4), Kalimantan Timur(4), Lampung(5), Papua(5), Jawa Barat(5), dan Maluku(6).


Sedangkan Papua Barat, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Banten dan Sumatera Utara masing – masing diantaranya hanya satu kasus.


Sebelumnya Jamintel yakni Bapak Sunarta mengatakan untuk sebuah penegakan hukum agar bersifat objektif, netral, dan independen. Ia pun turut mengingatkan agar jajaran kejaksaan tak menggunakan jabatan untuk kepentingan yang akan menguntungkan salah satu pihak, dan merugikan lainnya.


Dari isi pemberitaan itu tak pernah lepas dari yang namanya “peran saudara, relasi maupun karib”, yah bagaimana tidak? Semua asumsi ada di tangan rakyat. Asas Luber Jurdil mau digunakan atau hanya sebagai formalitas juga terserah mau rakyat.


Ada kalanya, memilih tak lagi menggunakan hati nurani, namun menggunakan hati duniawi yang bersifat “tak enakan” atau bisa juga “apa manfaatnya”. Akan selalu berorientasi seputaran itu. Terkadang sempat terbesit dalam pikiran, kiranya sejak kapan budaya semacam ini berkembang? Walau keramah tamahan dan kebaikan hati orang Indonesia telah terkenal bahkan dalam dunia luar, tetap saja hal semacam ini tak akan pernah menjadi sesuatu yang bisa dibenarkan.


Jangankan di perkotaan yang padat penduduk, nyatanya di desa pun sama halnya. Kasus yang ditemukan di atas ialah hanya beberapa dari banyaknya yang tidak terjangkau oleh aparat. Kita tak akan pernah bisa memang dalam menghentikan segala sesuatu yang telah berlangsung lama, termasuk mengenai politik uang yang sempat kusinggung di atas.


Selamat merenung, jangan salahkan seseorang yang telah menduduki sebuah jabatan. Karena sebelum itu kaulah yang menentukan siapa yang layak menduduki jabatan tersebut. Yah, nyatanya kaulah yang memiliki andil besar akan sebuah perubahan itu sendiri, terlepas dari baik buruknya hasil yang dicapai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku : Selingkuh - Paulo Coelho

Resensi Buku : Skenario Perang Dunia III

Done for me